Sejumlah Pihak Menuntut Wali Kota Malang dan Pejabat Mendapat Sanksi, Terkait Gowes
Naha Wepesansan – Sebelumnya telah diketahui bahwa rombongan Wali Kota beserta pejabat Pemkot Malang mengadakan gowes dan nekad menerobos masuk kawasan wisata Pantai Kondang Merak, yang semestinya masih tutup pada Minggu 19 September 2021.
Kegiatan tersebut diduga telah melanggar PPKM Level 3 yang
masih diterapkan di area Malang Raya. Pasalnya banyak sejumlah pihak yang
merasa geram, dikarenakan Wali Kota Malang Sutiaji sering memberikan peraturan
dengan membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM.
Buntut dari dugaan pelanggaran peraturan PPKM tersebut
akhirnya sejumlah masyarakat Malang ramai-ramai melakukan penandatanganan
petisi, untuk menuntut agar Wali Kota beserta pejabat Pemkot Malang yang terlibat
gowes diberikan sanksi.
Dikutip dari Kompas.com pada 22 September 2021, sejumlah
orang telah melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur pada
Rabu 22 September 2021.
Massa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Kondang Merak menuntut
agar rombongan gowes Wali Kota dan pejabat Pemkot Malang mendapat sanksi,
lantaran melanggar ketentuan PPKM Level 3 yang masih diterapkan di area Malang
Raya.
Selaku koordinator aksi, Achmad Faried mengatakan, bahwa Wali
Kota Sutiaji dan seluruh pejabat yang terlibat dalam kegiatan gowes tersebut harus
mendapatkan sanksi. Tuntutan itu dilakukan demi rasa keadilan terhadap
penegakan aturan PPKM.
"Demi keadilan bagi seluruh rakyat, proses pemberian
sanksi harus dilakukan karena masyarakat yang melanggar PPKM sudah
disanksi," katanya.
Achmad juga menuturkan, bahwa semua orang harus memiliki
kedudukan hukum yang sama. Terlebih para pejabat itu, ada yang tergabung dalam
Satgas Covid-19.
"Keadilan yang sesuai dengan aturan PPKM yang sudah
diperlakukan. Semua harus sama. Apalagi mereka adalah Satgas Covid-19 yang harusnya
paham dengan aturan itu," imbuhnya.
Dia menuntut agar pemeriksaan ini dilakukan secara tuntas, dan
para pejabat yang terlibat gowes itu segera diperiksa.
"Menuntut Pak Sutiaji dan Pak Erik (Sekda) sebagai
pejabat publik untuk diperiksa karena beliau sudah melanggar PPKM," tuturnya.
Post a Comment