Header Ads

Sejumlah Pihak Menuntut Wali Kota Malang dan Pejabat Mendapat Sanksi, Terkait Gowes


Naha Wepesansan –
Sebelumnya telah diketahui bahwa rombongan Wali Kota beserta pejabat Pemkot Malang mengadakan gowes dan nekad menerobos masuk kawasan wisata Pantai Kondang Merak, yang semestinya masih tutup pada Minggu 19 September 2021.

Kegiatan tersebut diduga telah melanggar PPKM Level 3 yang masih diterapkan di area Malang Raya. Pasalnya banyak sejumlah pihak yang merasa geram, dikarenakan Wali Kota Malang Sutiaji sering memberikan peraturan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM.

Buntut dari dugaan pelanggaran peraturan PPKM tersebut akhirnya sejumlah masyarakat Malang ramai-ramai melakukan penandatanganan petisi, untuk menuntut agar Wali Kota beserta pejabat Pemkot Malang yang terlibat gowes diberikan sanksi.

Dikutip dari Kompas.com pada 22 September 2021, sejumlah orang telah melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu 22 September 2021.

Massa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Kondang Merak menuntut agar rombongan gowes Wali Kota dan pejabat Pemkot Malang mendapat sanksi, lantaran melanggar ketentuan PPKM Level 3 yang masih diterapkan di area Malang Raya.

Selaku koordinator aksi, Achmad Faried mengatakan, bahwa Wali Kota Sutiaji dan seluruh pejabat yang terlibat dalam kegiatan gowes tersebut harus mendapatkan sanksi. Tuntutan itu dilakukan demi rasa keadilan terhadap penegakan aturan PPKM.

"Demi keadilan bagi seluruh rakyat, proses pemberian sanksi harus dilakukan karena masyarakat yang melanggar PPKM sudah disanksi," katanya.

Achmad juga menuturkan, bahwa semua orang harus memiliki kedudukan hukum yang sama. Terlebih para pejabat itu, ada yang tergabung dalam Satgas Covid-19.

"Keadilan yang sesuai dengan aturan PPKM yang sudah diperlakukan. Semua harus sama. Apalagi mereka adalah Satgas Covid-19 yang harusnya paham dengan aturan itu," imbuhnya.

Dia menuntut agar pemeriksaan ini dilakukan secara tuntas, dan para pejabat yang terlibat gowes itu segera diperiksa.

"Menuntut Pak Sutiaji dan Pak Erik (Sekda) sebagai pejabat publik untuk diperiksa karena beliau sudah melanggar PPKM," tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Satgas Covid-19 Malang pun tengah menyelidiki potensi pelanggaran PPKM. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan.***

Tidak ada komentar