Header Ads

Karena Langgar Prokes Gowes, Didenda 25 Juta, Wali Kota Malang: ‘Kita Taati’

Kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Malang. /Kompas/

Naha Wepesansan –
Karena melanggar protokol kesehatan, saat melakukan kegiatan gowes di pantai Malang Selatan, Wali Kota Malang, Sutiaji didenda Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Gowes tersebut dilakukan oleh Wali Kota beserta Pemkot Malang pada Minggu 19 September 2021, di Pantai Kondang Merak, Malang.

Gowes dilakukan saat Kabupaten Malang masih menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dikutip dari Kompas.com pada 13 Oktober 2021, vonis ini telah dijatuhkan kepada Sutiaji dan dua pejabatnya lainnya, yang menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri PNS Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa 12 Oktober 2021.

Dua pejabat Pemkot Malang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan dikenai tindak pidana ringan.

Erik divonis dengan denda Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis dengan denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 8 hari.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, membenarkan kejadian tersebut, seusai persidangan.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Reza.

Reza tidak menjelaskan secara rinci perkara perbedaan vonis tersebut. Karena menurutnya, itu merupakan kewenangan hakim.

"Saya sebagai Humas menerangkan mengenai putusan hakim. Saya tidak bisa mengomentari wewenang hakim yang menyidangkan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menggelar sidang terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian.

"Kami pada prinsipnya adalah menerima perkara yang dilimpah. Jadi kalau memang ada lagi yang dilimpahkan kaitannya dengan permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan, maka akan disidangkan. Karena kami sifatnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Tetapi, sejauh ini hanya tiga orang saja," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," katanya.

Sutiaji sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim selama lima jam pada Rabu 6 Oktober 2021, sebelum akhirnya dinyatakan bersalah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan prokes saat Sutiaji dan rombongan mengadakan kegiatan gowes ke Pantai Kondang Merak, Malang.***

Tidak ada komentar