Header Ads

Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Timur akan Dimulai Senin 30 Agustus 2021


Naha Wepesansan –
Rapat koordinasi terbatas segera digelar Kemenkomarves secara daring, setelah pemerintah pusat memberikan ijin pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Mulai Senin 30 Agustus 2021, pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM level 3 dan 2 sudah bisa diterapkan kembali.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pada dari Sabtu 28 Agustus 2021, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan pembelajaran tatap muka sudah bisa diterapkan. Akan tetapi pihak sekolah harus memastikan kesiapannya sudah terpenuhi.

“Misal saja guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten atau Kota setempat dan izin orang tua atau wali siswa,” kata Khofifah.

Dia juga menambahkan untuk zona aglomerasi, seperti Kota Surabaya, Gresik, Bangkalan, dan Mojokerto yang sudah masuk di level 3, bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Dengan berpedoman pada Inmendagri No 35 tahun 2021, pembelajaran tatap muka ini akan diterapkan secara terbatas dan bertahap.

Gubernur Khofifah juga menegaskan, bahwa di masing-masing sekolah harus membentuk Satgas COVID-19. Mereka akan bertugas untuk mengawasi, sekaligus memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan pada siswa.

Jumlah kapasitas pembalajaran tatap muka yang diberikan untuk SMA atau SMK adalah maksimal 50 persen. Sedangkan jumlah maksimal untuk SLB adalah 62 - 100 persen, dengan penerapan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik adalah 5 orang per kelas.

Durasi pembelajaran tatap muka terbatas ini adalah 30 menit per jam pelajaran, dengan maksimal 4 jam pelajaran, tanpa ada istirahat dan waktu sholat. Siswa diharapkan sudah bisa pulang sebelum sholat Dzuhur, dan bisa melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

“setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu,” jelasnya.

Berdasarkan Inmendagri No 35 Tahun 2021, terdapat dua kabupaten yang masuk level 2, yakni Kabupaten Pamekasan dan Sampang.

Sementara untuk Kabupaten atau Kota Pasuruan, Sumenep, Pacitan, Kabupaten Tuban, Probolinggo, Situbondo, Bojonegoro, Nganjuk, Bondowoso, Kota Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, dan Bangkalan masuk level 3.

Untuk wilayah yang masih dalam level 4, seperti Kabupaten atau Kota Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Jombang, Banyuwangi, dan Lumajang masih harus menerapkan pembelajaran jarak jauh.***

Tidak ada komentar