Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital, ini Kriterianya
Naha Wepesansan – Mulai 30 April 2022, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog. Penerapan ini akan dibagi dalam tiga tahapan, dimulai pada 30 April 2022.
Siaran TV digital akan ditargetkan siap mengudara di seluruh
wilayah Indonesia pada 2 November 2022.
Meski migrasi TV analog ke digital akan diterapkan pada
tahun depan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan set
top box gratis saat siaran TV digital mulai mengudara.
Bantuan set top box gratis ini akan diberikan kepada keluarga
miskin yang terdaftar pada Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian
Sosial.
Keluarga miskin diharapkan bisa menerima siaran TV digital,
setelah mereka menerima bantuan set top box gratis.
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia,
mengatakan terdapat lebih dari 6,7 juta keluarga miskin yang akan menerima set
top box gratis dari pemerintah dan Lembaga Penyelenggara TV Swasta (LPS).
Dikutip dari Kominfo.go.id, pada 26 juni 2021, Geryantika
juga menyebutkan, bahwa penerima bantuan set top box gratis tahap pertama akan
dilaksanakan pada bulan Agustus 2021.
Di bawah ini adalah kriteria penerima bantuan set top box
gratis dari pemerintah:
1. WNI dan memiliki KTP Elektronik
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi dan sudah terdaftar
di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang
sosial
3. Lokasi rumah berada di area siaran televisi yang akan
terdampak ASO
Pemerintah akan segera mendistribusikan set top box gratis,
setelah data penerima bantuan sudah valid. Untuk pendistribusiannya, pemerintah
bekerjasama dengan PT POS, untuk membagikan bantuan sosial ini.
Perangkat set top box ini telah dijual dipasaran dengan
harga mulai Rp 150 ribu. Harga bisa bervariasi tergantung merek dan tipenya.***
Post a Comment