Header Ads

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Liburan Nataru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. / tribunnews/

Naha Wepesansan –
Pemerintah batal menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 3 dibatalkan.

Hal ini dikarenakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang, yakni dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 7 Desember 2021, ia menjelaskan bahwa penerapan PPKM selama Nataru berdasarkan situasi pandemi yang berlaku.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tulisnya.

Luhut juga menambahakan, keputusan tersebut berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dikutip dari Merdeka.com pada 7 Desember 2021, saat ini pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang kini sudah mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," imbuhnya.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama liburan Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Luhut.***

Tidak ada komentar