Header Ads

Hilangnya Nilai-Nilai Keislaman di Bawah Kepemimpinan Ataturk (Bagian 3)

Mustafa Kemal Ataturk. /sabdakhairuss/

Naha Wepesansan -
Dalam buku Ensiklopedi Islam dijelaskan, bahwa Turki berubah menjadi negara sekuler dengan menghapus ketentuan mengenai Islam sebagai agama resmi negara sejak tahun 1928, dalam undang-undang yang berlaku.

Kelompok-kelompok Islam tidak mampu menentang prinsip-prinsip sekularisasi yang berlaku saat itu, meskipun tidak dapat dipungkiri fakta bahwa hubungan sosial dalam masyarakat Islam didasarkan pada norma-norma agama.

Muhammad Syafii Antonio dalam Encyclopedia of Islamic Civilization juga menyatakan, sekularisasi yang dilakukan kaum Kemalis terus merambah ke berbagai bidang kehidupan umat Islam di Turki.

Mustafa Kemal, sangat terobsesi dengan kemajuan peradaban Barat, dan berupaya melakukan westernisasi terhadap seluruh tingkah laku masyarakat Turki.

Oleh karena itu, pemerintahannya mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan pakaian-pakaian yang menjadi simbol keagamaan di tempat-tempat umum dan menganjurkan masyarakat Turki menggunakan pakaian sebagaimana orang-orang Barat, yakni memakai jas dan bertopi.

Peraturan ini kemudia mulai efektif pada November 1925 dan hingga saat ini masyarakat Turki tetap menggunakan pakaian-pakaian ala Barat itu.

Selain itu, Mustafa Kemal juga mengkritik pemakaian jilbab oleh wanita-wanita Turki. Namun semasa hidupnya, tidak ada undang-undang yang secara resmi melarang memakai jilbab di Turki.

Pelarangan jlbab secara konstitusional baru terjadi pada 1998 sebagai reaksi militer atas munculnya fenomena kesadaran yang tinggi dari Muslimah Turki dalam menggunakan jilbab.

Berdasarkan keputusan Dewan Nasional Agung pada 17 februari 1926, Komite Ahli Hukum Turki mengadopsi Undang-Undang Sipil Swiss untuk menggantikan undang-undang syariah.

Undang-undang ini berlaku pada 4 Oktober 1926, di dalamnya terdapat peraturan yang bertentangan dengan ajaran Islam, di antaranya: penerapan monogami, melarang poligami, dan persamaan hak antara pria dan wanita dalam memutuskan perkawinan dan perceraian.

Sebagai konsekuensi dari persamaan hak dan kewajiban ini, hukum waris berdasarkan Islam dihapuskan. Selain itu, undang-undang sipil juga memberikan kebebasan bagi perkawinan beda agama.

Pada 1 Januari 1935, kaum Kemalis mewajibkan pemakaian nama keluarga bagi setiap orang Turki dan melarang pemakain gelar-gelar yang biasa dipakai pada masa Turki Utsmani.

Pada tahun itu juga, pemerintah kaum Kemalis mengganti sistem kalender Hijriyah dengan sistem kalender Masehi, dimana hari minggu dijadikan sebagai hari libur, yang menggantikan hari libur sebelumnya, yaitu Jumat.

Artikel ‘Hilangnya Nilai-Nilai Keislaman di Bawah Kepemimpinan Ataturk’ dikutip dari laman republika.co.id pada Selasa 8 Maret 2016.***

Hilangnya Nilai-Nilai Keislaman di Bawah KepemimpinanAtaturk (Bagian 1)

Hilangnya Nilai-Nilai Keislaman di Bawah KepemimpinanAtaturk (Bagian 2)

Tidak ada komentar