SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru di Masa PPKM, Bisa Perpanjangan: Cek Tarifnya!
Naha Wepesansan - Pada masa pandemi seperti saat ini, pemerintah menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah pun memberikan banyak dispensasi mengenai pajak kendaraan bermotor hingga perpanjangan SIM.
Pemerintah memberikan dispensasi bagi pemilik SIM di wilayah
Jakarta, yang telat melakukan perpanjangan. Untuk itu, bagi yang telat
melakukan perpanjangan tidak perlu membuat SIM baru lagi.
Pemberian dispensasi ini, memberikan peluang bagi pemohon
SIM yang sudah kedaluwarsa untuk bisa mengurus perpanjangan SIM saja.
Jika selama ini prosedur yang diterapkan kepada pemilik SIM
yang habis atau telat satu hari saja, harus melakukan pembuatan SIM baru. Maka
di masa PPKM ini, pemilik SIM tidak perlu khawatir dengan prosedur pembuatan
SIM baru lagi.
Dimana pemohon harus mengikuti ujian teori, hingga ujian
prakter. Sementara prosedur untuk perpanjangan SIM sangat praktis dan tidak memerlukan
prosedur sesulit itu.
Akan tetapi, kebijakan dispensasi ini hanya diberikan oleh Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama masa PPKM berlaku. Peraturan
ini juga hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis saja. Dengan
persyaratan, tanggal kadaluarsanya di masa pemberlakuan PPKM di Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, bahwa
pihaknya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM kadaluarsa, sebagai berikut:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal
3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai
dengan 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan
pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro
Jaya.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah No.
60 Tahun 2016:
SIM A : Rp 80.000
SIM B I : Rp 80.000
SIM B II : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM C I : Rp 75.000
SIM C II : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM D I : Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Post a Comment