Header Ads

Viral Video Anak Kades di Malang Dangdutan dan Langgar Prokes di Saat PPKM



Ummu Naha
Anak Kepala Desa di Kabupaten Malang diperiksa petugas Polres Malang, karena video viral dirinya yang menggelar acara dangdutan tanpa mengindahkan prokes di saat PPKM.

Video yang berdurasi 23 detik ini membuat sang ayah, Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Malang dipanggil oleh pihak Inspektorat Kabupaten Malang.

Terlihat di video tersebut, sang anak mengabaikan protokol kesehatan disaat pemberlakuan PPKM Level 4. Terlihat banyak sekali kerumunan dan pengunjung yang melepas masker mereka.

Acara dangdutan ini digelar oleh anak Kepala Desa untuk merayakan peletakan batu pertama pembangunan cafe miliknya.

Dikutip dari MalangVoice pada Jumat 6 Agustus 2021, Suwito, Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Malang ini mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten (PemKab) Malang.

Terkait kebenaran akan video yang viral tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi meminta Camat Bululawang dan Inspektoran Kabupaten Malang untuk mengeceknya.

“Kemarin saya sudah meminta camat dan Kepala Inspektorat untuk mendalaminya,” ucapnya, saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat 6 Agustus 2021.

Sanusi juga menjelaskan, bahwa dia belum bisa menjelaskan atas beredarnya video tersebut, karena belum mendapatkan laporan dari Camat dan Inspektorat.

Setelah memanggil Kades Gading, Suwito, untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, bahwa Suwito telah mengakui atas kebenaran video tersebut.

Suwito mengatakan bahwa acara dangdutan yang diduga melanggar prokes itu diadakan untuk merayakan peletakan batu pertama pembangunan cafe milik anaknya.

Sebelumnya Suwito juga sudah memperingatkan anaknya untuk tidak mengadakan acara kerumunan, mengingat masih dalam PPKM level 4.

Suwito juga menambahkan bahwa kerumunan yang terjadi tidaklah disengaja, karena awalnya tidak banyak yang diundang.

Meski begitu saat Kades datang ke lokasi, dia tidak berusaha untuk membubarkan, hanya menegur orang-orang yang melepas masker saja.

Pihak Inspektorat hanya bisa melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan teguran, mengingat kegiatan tersebut fokus pada kerumunan saja.

Saat ini Polres Malang telah memproses kasus tersebut dan melakukan pengusutan lebih dalam.

Tridiyah menjelaskan, selama PPKM berjalan, diharapkan seluruh Kades, ASN, dan unsur pemerintah lainnya untuk menghormati dan mentaati aturan pemerintah pusat.

Dia juga berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran untuk bersama.***

Tidak ada komentar