Ketentuan PPKM Level 3 untuk Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Serta Pengaturan Tempat Wisata
Ketentuan PPKM Level 3 untuk
Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Serta Pengaturan Tempat Wisata.
/pexels/
Naha Wepesansan - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan menjelang libur panjang Natal dan
Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021
hingga 2 Januari 2022, di seluruh Indonesia.
Ibadah Natal
Berikut ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan perayaan
Hari Raya Natal 2021:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan
Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Daerah.
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak
berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
- diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara
berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah
disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan
Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari
kapasitas total gereja.
3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus
dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
- menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan di area gereja
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di
area gereja
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk
(entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning
dan hijau yang diperkenankan masuk
- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance)
dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan
protokol kesehatan
- menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di
pintu masuk dan pintu keluar gereja
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi
seluruh pengguna gereja
- menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus
di lantai/kursi
- minimal jarak satu meter
- melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja
yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Perayaan tahun baru 2022
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah
berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta
melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi
menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan
lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir
dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
(BMKG).
Terkait perayaan tahun baru ketentuannya sebagai berikut:
- Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun
baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang
berpotensi menimbulkan kerumunan
- Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat
Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Terkait masuk mal ketentuannya sebagai berikut:
- Masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat
masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya
pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat
Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi
09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan
melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari
kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal
50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal
dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pengaturan Tempat Wisata
Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM
level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit,
antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan
lain-lain.
Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai
berikut:
- Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi
sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang
baik
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur
kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk
(entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan
kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa
jaga jarak
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari
kapasitas total; melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat
terbuka/tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan
orang berkumpul secara massif
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan
maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Post a Comment