Pemberlakuan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Berikut Aturan Lengkapnya
Pemberlakuan PPKM Level
3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Berikut Aturan Lengkapnya. /Getty Images/nr
Naha Wepesansan – Menjelang libur panjang Natal dan
Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember
2021 hingga 2 Januari 2022, di seluruh Indonesia.
Instruksi PPKM level 3 ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ketentuan tersebut akan diberlakukan selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember
2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Dalam hal ini pemerintah melarang adanya acara keramaian serta
kerumunan seperti pawai dan arak-arakan di tahun baru.
Protokol kesehatan
Dikutip dari Kompas pada 23 November 2021, berikut aturan protokol
kesehatan yang perlu diperhatikan di PPKM level 3, di seluruh Indonesia:
- Mengaktifkan
kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan,
baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta
Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
- Menerapkan protokol
kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker,
mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,
dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama
vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
- Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat
Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu
sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan
penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga
masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila
terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak
berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak
penting/tidak mendesak.
- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari
luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi
mudik Nataru; melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3
(tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada
saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal,
dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga); melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode
libur Nataru.
- Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda
pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Melakukan himbauan pada sekolah tentang pembagian rapot
semester satu pada bulan Januari 2022.
- Melakukan himbauan pada sekolah tidak meliburkan secara khusus
pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan
dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal
24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021
sampai dengan 1 Januari 2022
- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki
lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan
pembeli.
- Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus
melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan
penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan
menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar
daerah serta masuk/pulang dari luar daerah.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka
melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan
Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai
prosedur kesehatan.
- Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap
pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan
TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.
- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan
keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat
mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu juga dalam mencegah dan mengatasi aktivitas
berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat
perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode
Libur Nataru.
Post a Comment