Tata Cara Mengurus Jenazah dalam Islam dan Sesuai Sunnah
Tata cara mengurus jenazah dalam islam dan sesuai sunnah. /alazharmemorialgarden/ |
Naha Wepesansan – Masih banyak orang yang belum mengetahui tentang mengurus orang sakit yang sedang sakaratul maut.
Banyak juga di antaranya yang enggan untuk mengurus jenazah,
padahal bakti cinta kita terlihat dengan mengurus jenazah orang yang kita
sayangi saat meninggalkan kita selamanya.
Berikut tata cara mengurus jenazah dalam Islam, yang sesuai
dengan sunnah atau syariat.
Keutamaan Mengurus Jenazah
Dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Al-Hakim
berkata shahih dengan syarat Muslim. Dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, Rasulallah
Shallallaahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa
memandikan (jenazah) seorang muslim seraya menyembunyikan (aib)nya dengan baik,
maka Allah akan memberikan ampunan empat puluh kali kepadanya.
Barangsiapa membuatkan lubang untuknya lalu menutupinya,
maka akan diberlakukannya pahala seperti pahala orang yang memberikan tempat
tinggal kepadanya sampai hari kiamat kelak.
Barangsiapa mengkafaninya, niscaya Allah akan memakaikannya
sundus (pakaian dari kain sutera tipis) dan istabraq (pakaian sutera tebal)
Surga di hari kiamat kelak.”
Pihak Yang Berhak Mengurusi Jenazah
Hendaknya yang mengurusi jenazah adalah orang yang lebih
mengetahui sunnah dengan tingkatan sebagai berikut:
1. Jenazah laki-laki diurusi oleh orang yang telah ditunjuk
oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya). Atau bapaknya,
lalu anak laki-lakinya, kemudian keluarga terdekat si mayit.
2. Jenazah wanita diurusi oleh orang yang telah ditunjuk
oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya). Atau ibunya, lalu
anak wanitanya, kemudian keluarga terdekat si mayit.
3. Suami diperbolehkan mengurusi jenazah istrinya, begitu
pula sebaliknya.
4. Adapun jenazah anak yang belum baligh dapat diurusi oleh
kaum laki-laki atau perempuan karena tidak ada batasan aurat bagi mereka.
5. Apabila seorang lelaki wafat di antara kaum wanita (tanpa
ada seorang lelaki muslim pun bersama mereka dan tanpa ada istrinya atau
ibunya) demikian pula sebaliknya maka cukup ditayamumkan saja.
6. Seorang muslim tidak diperbolehkan mengurusi jenazah
orang kafir, QS. At-Taubah, ayat: 84.
Alat Dan Bahan Yang Diperlukan
1. Gunting, untuk menggunting pakaian si mayit sebelum
dimandikan.
2. Sarung tangan bagi petugas yang memandikan mayit.
3. Sabut penggosok (spons).
4. Alat penumbuk dan cawan besar untuk menghaluskan kapur
barus.
5. Perlak plastik atau sejenisnya.
6. Sidr (perasan daun bidara), bila sulit didapatkan boleh
menggantinya dengan shampoo dan sabun.
7. Kapur barus.
8. Masker bagi petugas.
9. Kapas.
10. Air.
11. Minyak wangi kesturi.
12. Plester perekat.
13. Gunting kuku dan rambut.
14. Handuk atau sejenisnya
15. Sisir
16. Kain kafan, yakni dua lembar berwarna putih bersih dan
satu kain putih bergaris (hibarah) atau tiga lembar seluruhnya berwarna putih
bersih bagi laki-laki.
Tata Cara Memandikan Jenazah
1. Menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Melepas
pakaiannya (dengan menggunakan gunting) serta menutupinya dari pandangan orang
banyak.
2. Hendaknya melemaskan persendian si mayit, memotong
kumisnya, kukunya dan bulu ketiaknya jika kebetulan panjang. Sedangkan bulu
kemaluan tidak boleh dipotong karena termasuk aurat yang vital.
3. Mengangkat kepalanya sampai seolah-olah dalam posisi
duduk, lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang
masih tersisa dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk
membersihkan kotoran yang keluar.
4. Petugas menggunakan sarung tangan untuk membersihkan
jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau
menyentuh langsung auratnya. Dianjurkan air yang dipakai adalah air yang sejuk,
kecuali bila dibutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran yang melekat di
jasad si mayit. Namun jangan mengerik atau menggosok mayit dengan keras.
5. Kemudian mengucapkan basmalah dan mewudhu’kan si mayit
sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam
hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah
dibungkus dengan kain yang dibasahi diantara bibir si mayit lalu menggosok
giginya dan kedua lubang hidung sampai bersih.
6. Setelah mewudhukan dianjurkan untuk mencuci rambut dan
janggutnya dengan busa perasan daun bidara. Bagi jenazah wanita, bila rambutnya
dikepang diurai terlebih dahulu baru dicucikan rambutnya.
7. Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit
dari bagian depan dilanjutkan ke bagian belakang dengan cara memiringkan si
mayit ke sebelah kiri petugas. Demikian pula anggota badan sebelah kiri. Jumlah
siraman dengan bilangan yang ganjil sampai dianggap bersih. Hendaknya
memandikan dengan menggunakan perasan daun bidara setiap kali siraman atau
sabun.
8. Setiap kali membasuh bagian perut si mayit, keluar
kotoran dari perutnya, hendaknya langsung dibersihkan.
9. Dianjurkan siraman terakhir dengan menggunakan kapur
barus.
10. Setelah selesai
memandikannya hendaknya mengeringkan dengan handuk atau sejenisnya.
11. Dianjurkan
menyisir rambut si mayit. Adapun jenzah wanita, rambutnya dikepang tiga dan
diletakkan ke belakang punggungnya.
12. Apabila masih
keluar kotoran setelah dimandikan, hendaklah menutup kemaluannya dengan kapas,
kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis lalu si mayit diwudhukan
kembali.
13. Janin yang gugur,
bila telah mencapai empat bulan jenazahnya hendaklah dimandikan, dikafani,
dishalatkan dan diberi nama.
14. Bila tidak
terdapat air, si mayit cukup ditayamumkan saja.
Bersambung ke: Tata Cara Mengurus Jenazah dalamIslam dan Sesuai Sunnah, Bagian 2
Post a Comment