Header Ads

Tata Cara Mengurus Jenazah dalam Islam dan Sesuai Sunnah, Bagian 2

Tata cara mengurus jenazah dalam islam dan sesuai sunnah. /alazharmemorialgarden/

Naha Wepesansan –
Melanjutkan pembahasan tata cara mengurus jenazah dalam Islam, yang sesuai dengan sunnah atau syariat, Bagian 2.

Tata Cara Mengkafani Jenazah

1. Tiga kain kafan dibentangkan dan disusun tiga lapis. Kain kafan yang langsung bersentuhan dengan jenazah terlebih dahulu diberikan wewangian. Kemudian meletakkan si mayit di atas kain kafan dalam posisi terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selangkangan si mayit atau pada lipatan tubuh yang lain.

2. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutup aurat si mayit dengan melilitkannya (seperti melilit popok bayi).

3. Hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk-lekuk wajah si mayit seperti dua mata, lubang hidung, bibir, kedua telinga dan ketujuh anggota sujudnya. Dan dibolehkan juga membubuhi seluruh anggota badannya dengan wewangian.

4. Lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan, baru yang sebelah kiri sambil mengambil handuk penutup auratnya. Menyusul lembaran kedua dan ketiga. Wewangian juga dibubuhkan di sela-sela ketiga kain kafan tersebut dan bagian kepala si mayit.

5. lalu gulunglah sisa kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya. Kemudian lipat ke arah kaki dan kepalanya. Jumlah sisa kain kafan sebelah atas lebih banyak daripada sisa kain kafan di bagian bawah. Lalu ikatlah dengan tujuh utas tali (tali diikatkan di; atas kepala, leher, dada, perut, paha, betis, dan setelah kaki). Dibolehkan juga pengikatan kurang dari tujuh utas tali, sebab maksud pengikatan agar kain kafan tersebut tidak lepas (terbuka).

6. Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain; kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya), kerudung untuk menutupi kepalanya, serta dua helai kain kafan yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.

Ketentuan Mandi Bagi Yang Memandikan Jenazah Dan Berwudhu Bagi Yang Menandu Keranda Jenazah

Disunnahkan bagi orang yang telah memandikan jenazah untuk mandi.

Rasulallah Shallallaahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda;

”Barangsiapa telah selesai memandikan jenazah, hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang mengangkatnya hendaklah ia berwudhu.”

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA. At-tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan).

- Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin, Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Bogor: Pustaka Imam As-Syafi’i, 2005.

- Al-Maktab At-Ta’awuni Li Ad-da’wah Al-Irsyad wa Tau’iyah Al-Jaliat Fi Sulthanah, Cara Mudah Mengurus Jenazah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, April 2006.

- Al-Jibrin, Abdullah bin Abdurrahman, Tuntutan Shalat dan Mengurus Jenazah, Solo: Penerbit At-Tibyan, 2002.

- As-Sayyid Salim, Abu Malik Kamal, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.

- Al-Asqalani, Imam Ibnu Hajar, Fathul Baari, Jakarta: Pustaka Azzam, Nopember 2006.

Artikel ini dikutip dari akun Facebook @ Wien Nuraeni pada 20 Oktober 2021. Semoga kita menjadi orang yang benar lagi bermanfaat untuk orang lain, aamiin allahuma aamiin.***

Tidak ada komentar