Tata Cara Mengurus Jenazah dalam Islam dan Sesuai Sunnah, Bagian 2
Tata cara mengurus
jenazah dalam islam dan sesuai sunnah. /alazharmemorialgarden/
Naha Wepesansan – Melanjutkan pembahasan tata cara mengurus
jenazah dalam Islam, yang sesuai dengan sunnah atau syariat, Bagian 2.
Tata Cara Mengkafani Jenazah
1. Tiga kain kafan dibentangkan dan disusun tiga lapis. Kain
kafan yang langsung bersentuhan dengan jenazah terlebih dahulu diberikan
wewangian. Kemudian meletakkan si mayit di atas kain kafan dalam posisi
terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selangkangan
si mayit atau pada lipatan tubuh yang lain.
2. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas
untuk menutup aurat si mayit dengan melilitkannya (seperti melilit popok bayi).
3. Hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk-lekuk wajah si
mayit seperti dua mata, lubang hidung, bibir, kedua telinga dan ketujuh anggota
sujudnya. Dan dibolehkan juga membubuhi seluruh anggota badannya dengan
wewangian.
4. Lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan,
baru yang sebelah kiri sambil mengambil handuk penutup auratnya. Menyusul
lembaran kedua dan ketiga. Wewangian juga dibubuhkan di sela-sela ketiga kain
kafan tersebut dan bagian kepala si mayit.
5. lalu gulunglah sisa kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya. Kemudian lipat ke arah kaki dan kepalanya.
Jumlah sisa kain kafan sebelah atas lebih banyak daripada sisa kain kafan di
bagian bawah. Lalu ikatlah dengan tujuh utas tali (tali diikatkan di; atas
kepala, leher, dada, perut, paha, betis, dan setelah kaki). Dibolehkan juga
pengikatan kurang dari tujuh utas tali, sebab maksud pengikatan agar kain kafan
tersebut tidak lepas (terbuka).
6. Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain; kain
sarung untuk menutupi bagian bawahnya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan
kirinya), kerudung untuk menutupi kepalanya, serta dua helai kain kafan yang
digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.
Ketentuan Mandi Bagi Yang Memandikan Jenazah Dan Berwudhu
Bagi Yang Menandu Keranda Jenazah
Disunnahkan bagi orang yang telah memandikan jenazah untuk
mandi.
Rasulallah Shallallaahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda;
”Barangsiapa telah selesai memandikan jenazah, hendaklah ia
mandi dan barangsiapa yang mengangkatnya hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA.
At-tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan).
- Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin, Hukum dan Tata
Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Bogor: Pustaka Imam
As-Syafi’i, 2005.
- Al-Maktab At-Ta’awuni Li Ad-da’wah Al-Irsyad wa Tau’iyah
Al-Jaliat Fi Sulthanah, Cara Mudah Mengurus Jenazah, Jakarta: Pustaka
At-Tazkia, April 2006.
- Al-Jibrin, Abdullah bin Abdurrahman, Tuntutan Shalat dan
Mengurus Jenazah, Solo: Penerbit At-Tibyan, 2002.
- As-Sayyid Salim, Abu Malik Kamal, Shahih Fiqih Sunnah,
Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
- Al-Asqalani, Imam Ibnu Hajar, Fathul Baari, Jakarta:
Pustaka Azzam, Nopember 2006.
Post a Comment