Header Ads

Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Yaqut Kembali Jadi Sorotan


Naha Wepesansan
 - Publik kembali menyoroti perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pasalnya, hari libur yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, kini dirubah oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi tanggal 20 Oktober 2021. 

Atas hal itu, publik mempertanyakan langkah Kemenag yang kembali menggeser hari libur perayaan umat Islam.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag juga pernah menggeser libur perayaan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

Dikutip dari Kompas.com pada 8 Oktober 2021, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin.

Kemenag menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat 8 Oktober 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pedoman ini ditertibkan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurut Yaqut, pedoman itu disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. 

Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakaan secara tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.

Penyelenggara dan peserta kegiatan keagamaan yang hadir, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Yaqut juga menegaskan bahwa dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.***

Tidak ada komentar