Indonesia Memang Istimewa: Luhut Masuk Pandora Papers, Bukannya Diselidiki malah Diberi Jabatan Baru
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara foto/
Naha Wepesansan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,
Luhut Binsar Panjaitan.
Sebelumnya, Luhut diberi tugas oleh Jokowi sebagai Komite
Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021
yang baru saja ditanda tangani Jokowi.
Seperti yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat
Negara, Perpres tersebut telah ditanda tangani oleh presiden pada Kamis, 6
Oktober 2021.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat
Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.
Jurnalis senior, Farid Gaban pun turut menanggapi keputusan Presiden
Joko Widodo dalam Perpres-nya.
Dikutip dari akun Twitter pribadinya @faridgaban pada Jumat,
8 Oktober 2021, Farid juga menyinggung persoalan Pandora Papers yang menyeret nama
Luhut.
Jika di negara lain, politikus atau pejabat yang masuk
daftar Pandora Papers pasti akan diselidiki. Beda cerita dengan Indonesia, yang
justru malah mendapatkan jabatan baru lagi.
“Di negara lain, pejabat dan politikus yang masuk daftar
Pandora Papers dipeloti untuk disidik. Di sini dikasih jabatan baru (lagi),”
ujarnya.
“Indonesia memang istimewa,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2), Komite Kereta Cepat
Jakarta-Bandung setidaknya mempunyai dua tugas utama.
Pertama, menyepakati dan atau menetapkan Langkah yang perlu
diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi
masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta
cepat Jakarta-Bandung.
Tugas tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan
perusahaan patungan, dan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman
yang diterirna oleh perusahaan patungan.
Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat
diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal
terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat
Jakarta-Bandung.
Tugas tersebut meliputi rencana penyertaan modal negara
kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan
proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta pemberian penjaminan pemerintah atas
kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan.
Post a Comment