Header Ads

Indonesia Memang Istimewa: Luhut Masuk Pandora Papers, Bukannya Diselidiki malah Diberi Jabatan Baru

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara foto/


Naha Wepesansan –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sebelumnya, Luhut diberi tugas oleh Jokowi sebagai Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru saja ditanda tangani Jokowi.

Seperti yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Perpres tersebut telah ditanda tangani oleh presiden pada Kamis, 6 Oktober 2021.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.

Jurnalis senior, Farid Gaban pun turut menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo dalam Perpres-nya.

Dikutip dari akun Twitter pribadinya @faridgaban pada Jumat, 8 Oktober 2021, Farid juga menyinggung persoalan Pandora Papers yang menyeret nama Luhut.

Jika di negara lain, politikus atau pejabat yang masuk daftar Pandora Papers pasti akan diselidiki. Beda cerita dengan Indonesia, yang justru malah mendapatkan jabatan baru lagi.

“Di negara lain, pejabat dan politikus yang masuk daftar Pandora Papers dipeloti untuk disidik. Di sini dikasih jabatan baru (lagi),” ujarnya.

“Indonesia memang istimewa,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2), Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung setidaknya mempunyai dua tugas utama.

Pertama, menyepakati dan atau menetapkan Langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas tersebut meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan.

Bagaimana menurut Anda, bukankah negara kita Indonesia memang istimewa?***

Tidak ada komentar