Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 ‘Nataru’
Pemberlakuan Ganjil
Genap di Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 ‘Nataru’. /tribunnews/
Naha Wepesansan – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, resmi diberlakukan pemerintah selama libur
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia,
mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri RI (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Selama periode PPKM level 3, pemberlakuan khusus akan
diterapkan di daerah-daerah yang menjadi destinasi pariwisata favorit.
Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Bogor,
Yogyakarta, Malang, Surabaya, Bali, dan lainnya.
Dikutip dari Kompas pada Selasa 23 November 2021, pemerintah
akan menerapkan aturan ganjil genap, untuk menekan potensi keramaian atau
kemacetan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19,
Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis atau
aturan berkendara yang tertulis secara rinci mengenai pemberlakuan ganjil genap
pada daerah-daerah yang dimaksud.
“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada
Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.
Selain peraturan ganjil genap, masyarakat yang mengunjungi
wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni dengan pendekatan 5M
(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Selain itu aplikasi PeduliLindungi akan tetap digunakan pada
saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Mengenai kapasitas tempat wisata yang diizinkan ialah 50
persen dari kapasitas maksimal.
Saat ini pemerintah telah menerapkan aturan ganjil genap
pada sejumlah kawasan wisata yang berpotensi padat pengunjung, seperti DKI
Jakarta.
Aturan ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa
dan Bali.
Lokasi-lokasi wisata di Jakarta yang menerapkan aturan
ganjil genap yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Margasatwa Ragunan,
dan Taman Impian Jaya Ancol.
Post a Comment