Header Ads

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 ‘Nataru’

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 ‘Nataru’. /tribunnews/

Naha Wepesansan –
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, resmi diberlakukan pemerintah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Selama periode PPKM level 3, pemberlakuan khusus akan diterapkan di daerah-daerah yang menjadi destinasi pariwisata favorit.

Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Bali, dan lainnya.

Dikutip dari Kompas pada Selasa 23 November 2021, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap, untuk menekan potensi keramaian atau kemacetan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis atau aturan berkendara yang tertulis secara rinci mengenai pemberlakuan ganjil genap pada daerah-daerah yang dimaksud.

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.

Selain peraturan ganjil genap, masyarakat yang mengunjungi wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Selain itu aplikasi PeduliLindungi akan tetap digunakan pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Mengenai kapasitas tempat wisata yang diizinkan ialah 50 persen dari kapasitas maksimal.

Saat ini pemerintah telah menerapkan aturan ganjil genap pada sejumlah kawasan wisata yang berpotensi padat pengunjung, seperti DKI Jakarta.

Aturan ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Lokasi-lokasi wisata di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Impian Jaya Ancol.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.***

Tidak ada komentar